SATWA PELIHARAAN (3) : KUKANG

KUKANG KAKUNG
Mengambil dari http://id.wikipedia.org/wiki/Kukang, satwa Kukang—kadang disebut pula malu-malu—adalah jenis primata yang bergerak lambat. Warna rambutnya beragam, dari kelabu keputihan, kecoklatan, hingga kehitam-hitaman. Pada punggung terdapat garis coklat melintang dari belakang hingga dahi, lalu bercabang ke dasar telinga dan mata. Berat tubuh 0,375-0,9 kg, panjang tubuh dewasa 19-30 cm.
.
Di Indonesia, satwa ini dapat ditemukan di Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Kukang (Nycticebus coucang) adalah jenis primata yang lucu dan menggemaskan sehingga tidak heran banyak masyarakat umum yang menjadikannya hewan peliharaan. Kukang telah dilindungi oleh hukum Indonesia, sehingga perdagangannya adalah illegal dan kriminal.
.
PERLINDUNGAN
Kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
.
Lalu bagaimana kalau kukang yang ada diperoleh dari masyarakat yang mendapatkannya di hutan? Apakah kukang itu dijual saja di pasar gelap biar dapat uang dengan cepat dan selamat? Atau ...pelihara saja di kampung karena kukang itu memang berasal dari hutan kampung itu? Sayang kalau Undang-undang dan Peraturan ini tidak berarti apa-apa di lapangan?
.
KAMI DUKUNG KALIMANTAN MENJADI PARU-PARU DUNIA
Kami senang kalau Pemerintah Indonesia mengalokasikan hampir separuh wilayah Kalimantan untuk paru-paru dunia. Kami tunggu realisasinya di kabupaten kami Barito Selatan. “Khusus untuk Pulau Kalimantan 45% dari luas pulau Kalimantan ditetapkan sebagai paru-paru dunia, maksudnya adalah untuk pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati, satwa dan tumbuhan endemik di Kalimantan, misalnya Orangutan, dan pengembangan koridor ekosistem antar kawasan konservasi,” ujar Hadi Daryanto, Sekjen Kementrian Kehutanan Indonesia, ketika menjelaskan Peraturan Presiden No. 3 yang ditandatangani 5 Januari 2012. Peraturan ini memuat mengenai Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan. (http://uniqpost.com/32381/separuh-kalimantan-untuk-paru-paru-dunia/). Singkat kata, kami siap ikut mengamankannya di lapangan. 
.

Barsel Promo Buntok
Alamat : Jalan Panglima Batur 7 Buntok, Kalimantan Tengah
Kontak / sms : Syamsuddin Rudiannoor (0813 4960 6504)
Info Anggrek / Satwa : Maidi (0852 4951 3880)

Komentar

Postingan Populer