SATWA PELIHARAAN (1): ENGGANG


DSC01229
ENGGANG KHAS KALIMANTAN
Dalam http://id.wikipedia.org/wiki/RangkongEnggang atau Rangkong (bahasa Inggris: Hornbill) adalah sejenis burung yang mempunyai paruh berbentuk tanduk sapi tetapi tanpa lingkaran. Biasanya paruhnya itu berwarna terang. Nama ilmiahnya “Buceros” merujuk pada bentuk paruh, dan memiliki arti “tanduk sapi” dalam Bahasa Yunani.
.
Burung Enggang tergolong dalam kelompok Bucerotidae yang termasuk 57 spesies. Makanannya terutama buah-buahan juga kadal, kelelawar, tikus, ular dan berbagai jenis serangga. Burung ini merupakan burung sakral di dalam budaya Dayak sehingga keberadannya sangat penting dan dihormati.
.
???????????????????????????????
BISNIS ENGGANG
Burung enggang tidak lagi burung terkait budaya dan kepercayaan sebab sudah dibisniskan. Berdasarkan berita http://kabar24.bisnis.com/read/20141223/78/385415/burung-enggang-wuih-selembar-bulunya-dihargai-rp250.000, di SANGATTA (Kalimantan Timur) — Burung Enggang yang menjadi salah satu kekhasan Kalimantan kian sulit didapatkan. Saking sulitnya mendapatkan burung Enggang saat ini, bulu burung khas Kalimantan ini pun dijual mahal hingga Rp250 ribu per lembarnya. Ketua Kesenian Suku Dayak Kenyah Miau Baru, Kecamatan Kongbeng Kajan, 70, mengakui pihaknya harus mengeluarkan uang Rp250 ribu untuk mendapatkan satu lembar bulu burung Enggang. Menurut Kajan untuk membuat satu buah topi adat untuk menari dibutuhkan 5 hingga 10 lembar buluh burung Enggang. “Jika dinilai satu topi khas suku dayak yang menggunakan bulu burung Enggang anggarannya mencapai hingga Rp2 juta,” kata Kajan menanggapi sulitnya mendapatkan bulu burung Enggang, Selasa (23/12/2014).
.
g3
PENGADILAN KASUS ENGGANG
Dari web http://nationalgeographic.co.id/berita/2013/08/bunuh-satu-enggang-sama-dengan-bunuh-pasangannya, disebutkan : “Membunuh seekor enggang gading itu sama dengan membunuh dua burung enggang sekaligus karena satwa ini tidak mampu bertahan hidup tanpa pasangan,” kata Rudi Zapariza, Project Leader Sintang-Melawi, WWF-Indonesia Program Kalbar, dilansir dari Mongabay Indonesia, Kamis (29/8). Komentar ini terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada Lim Sim Mong alias Among, terdakwa kasus paruh enggang gading. Dalam masa persidangan keenam Selasa (27/8/13) sore. Majelis Hakim yang diketuai Edi Hamsil menjatuhkan vonis lebih berat tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Abdul Samad.
.
Among divonis bersalah atas kepemilikan 229 paruh enggang gading (Rhinoplax vigil), 27,3 kg sisik trenggiling (Manis javanica), satu taring beruang madu (Helarctos malayanus), dan 44 kuku beruang madu (Helarctos malayanus). Barang ilegal itu disita aparat gabungan dari Sporc Brigade Bekantan dan Polda Kalbar di kediaman Among di Dusun Laja Permai, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar pada Kamis (25/4/13).
.
Dengan demikian, kematian 229 enggang gading (jumlah yang disita dari Among) sama dengan memusnahkan 458 enggang gading di habitatnya. Penyusutan populasi enggang gading ternyata bisa berakibat langsung pada kondisi dan kelestarian hutan. Lantaran fauna ini berperan sebagai penyebar benih di hutan. Jika populasinya makin berkurang, pertumbuhan benih pohon-pohon hutan juga lambat. Akibatnya, hutan yang merupakan habitat banyak satwa, sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar, dan penyumbang oksigen terbesar bagi manusia, akan terancam. “Kebanyakan orang tidak sadar fungsi enggang ini di alam. Apalagi waktu reproduksi terbilang lama. Jika terus diburu, bukan tak mungkin enggang hanya tinggal nama bagi anak cucu kita.”
.
PELIHARAAN RAKYAT
Bagaimana kalau masyarakat memelihara burung enggang di kurungan? Ini terjadi karena mereka mendapatkannya di hutan? Bisakah dikenakan hukum? Kalau beresiko dihukum, apakah burung harus dilepas padahal belum tentu bisa selamat. Burung ini terbilang burung piaraan di kampung kami, diperoleh dari hutan kami dan kami senang memeliharanya. Bisakah kami memiliki hutan konservasi untuk melestarikan satwa dan flora kami?
.
Barsel Promo Buntok
Alamat : Jalan Panglima Batur 7 Buntok, Kalimantan Tengah
Kontak / sms : Syamsuddin Rudiannoor (0813 4960 6504)
Info Anggrek / Satwa : Maidi (0852 4951 3880)

Komentar

Postingan Populer