UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG
KEPARIWISATAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya
yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber
daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan
memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata
merupakan bagian dari hak asasi manusia;
c. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral
dari pembangunan nasional yang dilakukan secara
sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan
bertanggung jawab dengan tetap memberikan
perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya
yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu
lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;
d. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan
untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha
dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan
tuntutan dan perkembangan kepariwisataan
sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang
tentang Kepariwisataan;
Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan
oleh seseorang atau sekelompok orang dengan
mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi,
pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan
daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka
waktu sementara.
2. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata
dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah,
dan Pemerintah Daerah.
4. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang
terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama
wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
pengusaha.
5. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang
memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa
keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil
buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan
kunjungan wisatawan.
6. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut
Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang
berada dalam satu atau lebih wilayah administratif
yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas
umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta
masyarakat yang saling terkait dan melengkapi
terwujudnya kepariwisataan.
7. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan
barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan
wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
8. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok
orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
9. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha
pariwisata yang saling terkait dalam rangka
menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan
kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan
pariwisata.
10. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang
memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki
potensi untuk pengembangan pariwisata yang
mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih
aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan
budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya
dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan
keamanan.
11. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk
mengembangkan profesionalitas kerja.
12. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada
usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung
peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan
pengelolaan kepariwisataan.
13. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
15.Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kepariwisataan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. kekeluargaan;
c. adil dan merata;
d. keseimbangan;
e. kemandirian;
f. kelestarian;
g. partisipatif;
h. berkelanjutan;
i. demokratis;
j. kesetaraan; dan
k. kesatuan.
Pasal 3
Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani,
rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi
dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pasal 4
Kepariwisataan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. menghapus kemiskinan;
d. mengatasi pengangguran;
e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;
f. memajukan kebudayaan;
g. mengangkat citra bangsa;
h. memupuk rasa cinta tanah air;
i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 5
Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya
sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam
keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan
Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan
sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan
lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman
budaya, dan kearifan lokal;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat,
keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah,
antara pusat dan daerah yang merupakan satu
kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah,
serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan
kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata;
dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
BAB IV
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Pasal 6
Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan
asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan
kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman,
keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta
kebutuhan manusia untuk berwisata.
Pasal 7
Pembangunan kepariwisataan meliputi:
a. industri pariwisata;
b. destinasi pariwisata;
c. pemasaran; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
Pasal 8
(1) Pembangunan kepariwisataan dilakukan
berdasarkan rencana induk pembangunan
kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk
pembangunan kepariwisataan nasional, rencana
induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan
rencana induk pembangunan kepariwisataan
kabupaten/kota.
(2) Pembangunan kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral
dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.
Pasal 9
(1) Rencana induk pembangunan kepariwisataan
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Rencana induk pembangunan kepariwisataan
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.
(3) Rencana induk pembangunan kepariwisataan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah
kabupaten/kota.
(4) Penyusunan rencana induk pembangunan
kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan.
(5) Rencana induk pembangunan kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
perencanaan pembangunan industri pariwisata,
destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan
kepariwisataan.
Pasal 10
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong
penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal
asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana
induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota.
Pasal 11
Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan
kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan
pengembangan kepariwisataan untuk mendukung
pembangunan kepariwisataan.
BAB V
KAWASAN STRATEGIS
Pasal 12
(1) Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan
dengan memperhatikan aspek:
a. sumber daya pariwisata alam dan budaya yang
potensial menjadi daya tarik pariwisata;
b. potensi pasar;
c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan
bangsa dan keutuhan wilayah;
d. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang
mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi
dan daya dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam
usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
g. kekhususan dari wilayah.
(2) Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk
berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan
kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
(3) Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan
aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat
setempat.
Pasal 13
(1) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas
kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan
strategis pariwisata provinsi, dan kawasan strategis
pariwisata kabupaten/kota.
(2) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana
tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang
wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota.
(3) Kawasan strategis pariwisata nasional ditetapkan
oleh Pemerintah, kawasan strategis pariwisata
provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi,
dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB VI
USAHA PARIWISATA
Pasal 14
(1) Usaha pariwisata meliputi, antara lain:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,
konferensi, dan pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta; dan
m. spa.
(2) Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha
pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih
dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda
atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata
apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata
dengan cara:
a. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata
untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 18
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan
mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Setiap orang berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan
wisata;
b. melakukan usaha pariwisata;
c. menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau
d. berperan dalam proses pembangunan
kepariwisataan.
(2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di
sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:
a. menjadi pekerja/buruh;
b. konsinyasi; dan/atau
c. pengelolaan.
Pasal 20
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
c. perlindungan hukum dan keamanan;
d. pelayanan kesehatan;
e. perlindungan hak pribadi; dan
f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata
yang berisiko tinggi.
Pasal 21
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak,
dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus
sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 22
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam
berusaha di bidang kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi
kepariwisataan;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha;
dan
d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 23
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menyediakan informasi kepariwisataan,
perlindungan hukum, serta keamanan dan
keselamatan kepada wisatawan;
b. menciptakan iklim yang kondusif untuk
perkembangan usaha pariwisata yang meliputi
terbukanya kesempatan yang sama dalam
berusaha, memfasilitasi, dan memberikan
kepastian hukum;
c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan
aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan
aset potensial yang belum tergali; dan
d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan
kepariwisataan dalam rangka mencegah dan
menanggulangi berbagai dampak negatif bagi
masyarakat luas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan
pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan
Presiden.
Pasal 24
Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; dan
b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih,
berperilaku santun, dan menjaga kelestarian
lingkungan destinasi pariwisata.
Pasal 25
Setiap wisatawan berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat
istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat setempat;
b. memelihara dan melestarikan lingkungan;
c. turut serta menjaga ketertiban dan keamanan
lingkungan; dan
d. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang
melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar
hukum.
Pasal 26
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat
istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat setempat;
b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung
jawab;
c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan
keamanan, dan keselamatan wisatawan;
e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha
pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro,
kecil, dan koperasi setempat yang saling
memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat
setempat, produk dalam negeri, dan memberikan
kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui
pelatihan dan pendidikan;
i. berperan aktif dalam upaya pengembangan
prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang
melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar
hukum di lingkungan tempat usahanya;
k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
m. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui
kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung
jawab; dan
n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 27
(1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh
fisik daya tarik wisata.
(2) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan
mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan
spesies tertentu, mencemarkan lingkungan,
memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau
memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat
berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan
nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah.
BAB VIII
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH
DAERAH
Pasal 28
Pemerintah berwenang:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk
pembangunan kepariwisataan nasional;
b. mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan
lintas sektor dan lintas provinsi;
c. menyelenggarakan kerja sama internasional di
bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. menetapkan daya tarik wisata nasional;
e. menetapkan destinasi pariwisata nasional ;
f. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur,
kriteria, dan sistem pengawasan dalam
penyelenggaraan kepariwisataan;
g. mengembangkan kebijakan pengembangan sumber
daya manusia di bidang kepariwisataan;
h. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset
nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset
potensial yang belum tergali;
i. melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata
nasional;
j. memberikan kemudahan yang mendukung
kunjungan wisatawan;
k. memberikan informasi dan/atau peringatan dini yang
berhubungan dengan keamanan dan keselamatan
wisatawan;
l. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan
potensi wisata yang dimiliki masyarakat;
m. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi
penyelenggaraan kepariwisataan; dan
n. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal 29
Pemerintah provinsi berwenang:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk
pembangunan kepariwisataan provinsi;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan
di wilayahnya;
c. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan
pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
d. menetapkan destinasi pariwisata provinsi;
e. menetapkan daya tarik wisata provinsi;
f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan
produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
g. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik
wisata provinsi; dan
h. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal 30
Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk
pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota;
b. menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota;
c. menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota;
d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan
pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan
kepariwisataan di wilayahnya;
f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi
pariwisata dan produk pariwisata yang berada di
wilayahnya;
g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;
h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian
kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota;
i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang
berada di wilayahnya;
j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar
wisata; dan
k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal 31
(1) Setiap perseorangan, organisasi pariwisata, lembaga
pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar
biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya
meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan
pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat
dibuktikan dengan fakta yang konkret diberi
penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Pemerintah atau lembaga lain yang
tepercaya.
(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam,
uang, atau bentuk penghargaan lain yang
bermanfaat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan
pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 32
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada
masyarakat untuk kepentingan pengembangan
kepariwisataan.
(2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi,
Pemerintah mengembangkan sistem informasi
kepariwisataan nasional.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan
mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai
dengan kemampuan dan kondisi daerah.
BAB IX
KOORDINASI
Pasal 33
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
kepariwisataan Pemerintah melakukan koordinasi
strategis lintas sektor pada tataran kebijakan,
program, dan kegiatan kepariwisataan.
(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan
karantina;
b. bidang keamanan dan ketertiban;
c. bidang prasarana umum yang mencakupi jalan,
air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan
lingkungan;
d. bidang transportasi darat, laut, dan udara; dan
e. bidang promosi pariwisata dan kerja sama luar
negeri.
Pasal 34
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) dipimpin oleh Presiden atau Wakil
Presiden.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme,
dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34
diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB X
BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Bagian Kesatu
Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Pasal 36
(1) Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan
Promosi Pariwisata Indonesia yang berkedudukan di
ibu kota negara.
(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta
dan bersifat mandiri.
(3) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 37
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia
terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan
dan unsur pelaksana.
Pasal 38
(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Indonesia diusulkan oleh Menteri
kepada Presiden untuk masa tugas paling lama 4
(empat) tahun.
(3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Indonesia dipimpin oleh seorang ketua dan seorang
wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris
yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,
persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan
pemberhentian unsur penentu kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 membentuk unsur pelaksana untuk
menjalankan tugas operasional Badan Promosi
Pariwisata Indonesia.
Pasal 40
(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata
Indonesia dipimpin oleh seorang direktur eksekutif
dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata
Indonesia wajib menyusun tata kerja dan rencana
kerja.
(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi
Pariwisata Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja
berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,
persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan
pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata
Indonesia.
Pasal 41
(1) Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai
tugas:
a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
b. meningkatkan kunjungan wisatawan
mancanegara dan penerimaan devisa;
c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara
dan pembelanjaan;
d. menggalang pendanaan dari sumber selain
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e. melakukan riset dalam rangka pengembangan
usaha dan bisnis pariwisata.
(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai
fungsi sebagai:
a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan
dunia usaha di pusat dan daerah; dan
b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 42
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata
Indonesia berasal dari:
a. pemangku kepentingan; dan
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh
akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
Bagian Kedua
Badan Promosi Pariwisata Daerah
Pasal 43
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi
pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang
berkedudukan di ibu kota provinsi dan
kabupaten/kota.
(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta
dan bersifat mandiri.
(3) Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam
melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi
dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
(4) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 44
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah
terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan
dan unsur pelaksana.
Pasal 45
(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa
tugas paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang
wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris
yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,
persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan
pemberhentian unsur penentu kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/
Walikota.
Pasal 46
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 membentuk unsur pelaksana untuk
menjalankan tugas operasional Badan Promosi
Pariwisata Daerah.
Pasal 47
(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah
dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan
dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah
wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi
Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja
berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,
persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan
pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Pasal 48
(1) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas:
a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
b. meningkatkan kunjungan wisatawan
mancanegara dan penerimaan devisa;
c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara
dan pembelanjaan;
d. menggalang pendanaan dari sumber selain
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e. melakukan riset dalam rangka pengembangan
usaha dan bisnis pariwisata.
(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi
sebagai:
a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan
dunia usaha di pusat dan daerah; dan
b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 49
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata
Daerah berasal dari:
a. pemangku kepentingan; dan
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh
akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
BAB XI
GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA
Pasal 50
(1) Untuk mendukung pengembangan dunia usaha
pariwisata yang kompetitif, dibentuk satu wadah
yang dinamakan Gabungan Industri Pariwisata
Indonesia.
(2) Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata
Indonesia terdiri atas:
a. pengusaha pariwisata;
b. asosiasi usaha pariwisata;
c. asosiasi profesi; dan
d. asosiasi lain yang terkait langsung dengan
pariwisata.
(3) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah
Daerah serta wadah komunikasi dan konsultasi para
anggotanya dalam penyelenggaraan dan
pembangunan kepariwisataan.
(4) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia bersifat
mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat
nirlaba.
(5) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia melakukan
kegiatan, antara lain:
a. menetapkan dan menegakkan Kode Etik
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia;
b. menyalurkan aspirasi serta memelihara
kerukunan dan kepentingan anggota dalam
rangka keikutsertaannya dalam pembangunan
bidang kepariwisataan;
c. meningkatkan hubungan dan kerja sama antara
pengusaha pariwisata Indonesia dan pengusaha
pariwisata luar negeri untuk kepentingan
pembangunan kepariwisataan;
d. mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di
bidang pariwisata; dan
e. menyelenggarakan pusat informasi usaha dan
menyebarluaskan kebijakan Pemerintah di bidang
kepariwisataan.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, keanggotaan,
susunan kepengurusan, dan kegiatan Gabungan
Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
BAB XII
PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI,
SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA
Bagian Kesatu
Pelatihan Sumber Daya Manusia
Pasal 52
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan
pelatihan sumber daya manusia pariwisata sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Standardisasi dan Sertifikasi
Pasal 53
(1) Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki
standar kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
(3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga
sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha
pariwisata memiliki standar usaha.
(2) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui sertifikasi usaha.
(3) Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Tenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing
Pasal 56
(1) Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga
kerja ahli warga negara asing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat
rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja
profesional kepariwisataan.
BAB XIII
PENDANAAN
Pasal 57
Pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan
masyarakat.
Pasal 58
Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan
prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik.
Pasal 59
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari
pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan
pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan
budaya.
Pasal 60
Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam
pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan
insentif yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 61
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang
pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang
kepariwisataan.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 62
(1) Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai
sanksi berupa teguran lisan disertai dengan
pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi.
(2) Apabila wisatawan telah diberi teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tidak diindahkannya,
wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari
lokasi perbuatan dilakukan.
Pasal 63
(1) Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan
c. pembekuan sementara kegiatan usaha.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dikenakan kepada pengusaha paling banyak
3 (tiga) kali.
(4) Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan
kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha
dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4).
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 64
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan
hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan
hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya
tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus telah dibentuk
paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 66
(1) Pembentukan Gabungan Industri Pariwisata
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
untuk pertama kalinya difasilitasi oleh Pemerintah.
(2) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah
dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 68
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3427) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 69
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
3427), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 70
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 11
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG
KEPARIWISATAAN
I. UMUM
Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahi bangsa Indonesia
kekayaan yang tidak ternilai harganya. Kekayaan berupa letak geografis
yang strategis, keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan
alam, flora, dan fauna, peninggalan purbakala, serta peninggalan
sejarah, seni, dan budaya merupakan sumber daya dan modal untuk
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan dicita-citakan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Sumber daya dan modal tersebut perlu dimanfaatkan secara
optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang ditujukan untuk
meningkatkan pendapatan nasional, memperluas dan memeratakan
kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan
daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan
destinasi di Indonesia, serta memupuk rasa cinta tanah air dan
mempererat persahabatan antarbangsa.
Kecenderungan perkembangan kepariwisataan dunia dari tahun
ke tahun menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Hal itu
disebabkan, antara lain, oleh perubahan struktur sosial ekonomi
negara di dunia dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan
lebih yang semakin tinggi. Selain itu, kepariwisataan telah berkembang
menjadi suatu fenomena global, menjadi kebutuhan dasar, serta
menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan
dilindungi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dunia usaha pariwisata,
dan masyarakat berkewajiban untuk dapat menjamin agar berwisata
sebagai hak setiap orang dapat ditegakkan sehingga mendukung tercapainya peningkatan harkat dan martabat manusia, peningkatan kesejahteraan, serta persahabatan antarbangsa
dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia.
Dalam menghadapi perubahan global dan penguatan hak pribadi
masyarakat untuk menikmati waktu luang dengan berwisata, perlu
dilakukan pembangunan kepariwisataan yang bertumpu pada
keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan bangsa dengan tetap
menempatkan kebhinekaan sebagai suatu yang hakiki dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, pembangunan kepariwisataan harus tetap
memperhatikan jumlah penduduk. Jumlah penduduk akan menjadi
salah satu modal utama dalam pembangunan kepariwisataan pada
masa sekarang dan yang akan datang karena memiliki fungsi ganda, di
samping sebagai aset sumber daya manusia, juga berfungsi sebagai
sumber potensi wisatawan nusantara.
Dengan demikian, pembangunan kepariwisataan dapat dijadikan
sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan
kebersamaan dalam keragaman. Pembangunan kepariwisataan
dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan
ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang
berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada
masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi
berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi,
ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama
antarnegara, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam
pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan kepariwisataan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
tentang Kepariwisataan masih menitikberatkan pada usaha pariwisata.
Oleh karena itu, sebagai salah satu syarat untuk menciptakan iklim
yang kondusif dalam pembangunan kepariwisataan yang bersifat
menyeluruh dalam rangka menjawab tuntutan zaman akibat
perubahan lingkungan strategis, baik eksternal maupun internal, perlu
mengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 dengan
undang-undang yang baru.
Materi yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi, antara
lain hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan
yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor,
pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan
menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi
pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan
kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata
melalui pelatihan sumber daya manusia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “lingkungan hidup” adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaaan, dan
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “masyarakat setempat” adalah
masyarakat yang bertempat tinggal di dalam wilayah
destinasi pariwisata dan diprioritaskan untuk mendapatkan
manfaat dari penyelenggaraan kegiatan pariwisata di tempat
tersebut.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “kode etik kepariwisataan dunia dan
kesepakatan internasional” adalah kode etik dan
kesepakatan internasional dalam penyelenggaraan
kepariwisataan yang telah diratifikasi.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan
industri pariwisata, antara lain pembangunan struktur
(fungsi, hierarki, dan hubungan) industri pariwisata, daya
saing produk pariwisata, kemitraan usaha pariwisata,
kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap
lingkungan alam dan sosial budaya.
Huruf b
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan
destinasi pariwisata, antara lain pemberdayaan masyarakat,
pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana,
penyediaan fasilitas umum, serta pembangunan fasilitas
pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan.
Huruf c
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan
pemasaran, antara lain pemasaran pariwisata bersama,
terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan
seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang
bertanggung jawab dalam membangun citra Indonesia
sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing.
Huruf d
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan
kelembagaan kepariwisataan, antara lain pengembangan
organisasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan
masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi,
serta mekanisme operasional di bidang kepariwisataan.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pemangku kepentingan” adalah
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan
masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong penanaman modal
dalam negeri dan penanaman modal asing yang dilakukan melalui,
antara lain pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, kemudahan,
promosi penanaman modal, dan pemberian informasi peluang
penanaman modal.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kawasan strategis yang memiliki kekhususan wilayah
menjadi kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “usaha daya tarik wisata”
adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik
wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik
wisata buatan/binaan manusia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “usaha kawasan pariwisata”
adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau
mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk
memenuhi kebutuhan pariwisata.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “usaha jasa transportasi
wisata” adalah usaha khusus yang menyediakan
angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata,
bukan angkutan transportasi reguler/umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “usaha jasa perjalanan wisata”
adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen
perjalanan wisata.
Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha
penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa
pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk
penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha jasa
pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan
pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen
perjalanan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “usaha jasa makanan dan
minuman” adalah usaha jasa penyediaan makanan dan
minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan
perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa
restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minum.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “usaha penyediaan akomodasi”
adalah usaha yang menyediakan pelayanan
penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan
pariwisata lainnya.
Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila,
pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan
karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan
untuk tujuan pariwisata.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “usaha penyelenggaraan
kegiatan hiburan dan rekreasi” merupakan usaha yang
ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni
pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta
kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan
untuk pariwisata.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “usaha penyelenggaraan
pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan
pameran” adalah usaha yang memberikan jasa bagi
suatu pertemuan sekelompok orang,
menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra
usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta
menyelenggarakan pameran dalam rangka
menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang
dan jasa yang berskala nasional, regional, dan
internasional.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “usaha jasa informasi
pariwisata” adalah usaha yang menyediakan data,
berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian
mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam
bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “usaha jasa konsultan
pariwisata” adalah usaha yang menyediakan saran dan
rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan,
pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di
bidang kepariwisataan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “usaha jasa pramuwisata”
adalah usaha yang menyediakan dan/atau
mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk
memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan
biro perjalanan wisata.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “usaha wisata tirta” merupakan
usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air,
termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa
lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut,
pantai, sungai, danau, dan waduk.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “usaha spa” adalah usaha
perawatan yang memberikan layanan dengan metode
kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat,
rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat,
dan olah aktivitas fisik dengan tujuan
menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap
memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tata cara pendaftaran yang diatur dalam Peraturan Menteri
bersifat teknis dan administratif yang memenuhi prinsip
dalam penyelenggaran pelayanan publik yang transparan
meliputi, antara lain prosedur pelayanan yang sederhana,
persyaratan teknis dan administratif yang mudah, waktu
penyelesaian yang cepat, lokasi pelayanan yang mudah
dijangkau, standar pelayanan yang jelas, dan informasi
pelayanan yang terbuka. Penyelenggaraan pelayanan publik
harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada publik
maupun kepada atasan/pimpinan unit pelayanan instansi
pemerintah (akuntabel).
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kebijakan pencadangan usaha
pariwisata” adalah memberikan perlindungan dan
kesempatan berusaha untuk usaha mikro, kecil, menengah,
dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan “mengelola” adalah merencanakan,
mengorganisasikan, dan mengendalikan semua urusan
kepariwisataan.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “konsinyasi” adalah hak setiap
orang atau masyarakat untuk menempatkan
komoditas untuk dijual melalui usaha pariwisata yang
pembayarannya dilakukan kemudian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pengelolaan” adalah hak
setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan
sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang
kegiatan usaha pariwisata, misalnya penyediaan
angkutan di sekitar destinasi untuk menunjang
pergerakan wisatawan.
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pelayanan kepariwisataan sesuai
dengan standar” adalah pelayanan yang diberikan kepada
wisatawan berdasarkan standar kualifikasi usaha dan
standar kompetensi sumber daya manusia.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “usaha pariwisata dengan kegiatan
yang berisiko tinggi” meliputi, antara lain wisata selam,
arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan
mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa
liar di alam bebas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “spesies tertentu” adalah kelompok
flora dan fauna yang dilindungi.
Yang dimaksud dengan “keunikan” adalah suatu keadaan
atau hal yang memiliki kekhususan/keistimewaan yang
menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti
relief candi, patung, dan rumah adat.
Yang dimaksud dengan “nilai autentik” adalah nilai keaslian
yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan,
seperti benda cagar budaya.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang
pelayanan kepabeanan dilakukan dengan instansi
pemerintah yang mengurusi bidang bea cukai dalam
hal mempermudah masuk dan keluarnya barang untuk
keperluan berbagai kegiatan pariwisata, antara lain
untuk keperluan pertemuan, perjalanan insentif,
konferensi, dan pameran; untuk promosi pariwisata
internasional; dan untuk kegiatan pariwisata
internasional lainnya.
Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang
pelayanan keimigrasian dilakukan dengan instansi
pemerintah yang mengurusi keimigrasian dalam hal
mempermudah:
a. pemberian bebas visa kunjungan singkat (BVKS)
atau visa free dan visa kunjungan saat kedatangan
(VKSK) atau visa on arrival (VOA); dan
b. pemberian visa kepada peserta pertemuan,
perjalanan insentif, konferensi, dan pameran dari
negara di luar yang mendapatkan fasilitas BVKS dan
VKSK.
Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang
pelayanan karantina dilakukan dengan instansi
pemerintah yang mengurusi karantina dan kesehatan
dengan prosedur yang jelas dan tegas dalam hal:
a. masuk dan keluarnya hewan dan tumbuhan yang
terkait dengan kegiatan pariwisata/ pertemuan,
perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b. masuk dan keluarnya bahan/barang untuk
keperluan wisatawan.
Huruf b
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang
keamanan dan ketertiban dilakukan dengan instansi
Pemerintah di bidang pemerintahan dalam negeri,
Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional
Indonesia dalam hal:
a. kebijakan dan pelayanan pengamanan di
lingkungan objek vital pariwisata nasional dan
daerah;
b. penetapan standar keamanan dan ketertiban serta
pengawasan perjalanan wisatawan sejak
kedatangan, selama perjalanan, dan sampai
kepulangan; dan
c. pemberian informasi mengenai kondisi destinasi
pariwisata yang kondusif dan aman untuk
dikunjungi dengan memberikan peringatan dini
terhadap adanya suatu bencana.
Huruf c
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang
prasarana umum dilakukan dengan instansi
pemerintah dalam hal ketersediaan dan
keterpeliharaan:
a. prasarana jalan menuju dan di lingkungan destinasi
pariwisata;
b. air bersih untuk fasilitas umum dan fasilitas
pariwisata di destinasi pariwisata;
c. listrik untuk fasilitas umum dan fasilitas pariwisata
di destinasi pariwisata;
d. sarana telekomunikasi untuk fasilitas umum dan
fasilitas pariwisata di destinasi pariwisata; dan
e. sistem pembuangan air kotor, sampah, dan sanitasi.
Huruf d
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang
transportasi darat, laut, dan udara dilakukan dengan
instansi pemerintah di bidang perhubungan dalam hal:
a. peningkatan jalur dan frekuensi penerbangan
maskapai asing dan maskapai nasional dari sumber
utama pasar wisatawan mancanegara;
b. peningkatan kualitas sarana bandara, terminal bus,
stasiun kereta api, dan pelabuhan laut yang
memenuhi International Ship and Port Security Code
(ISPS Code);
c. peningkatan kenyamanan sarana transportasi;
d. keterpaduan moda transportasi;
e. ketersediaan pelayanan transportasi perintis; dan
f. ketersediaan rambu/petunjuk perjalanan menuju
daya tarik wisata dan destinasi pariwisata.
Huruf e
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang
promosi pariwisata dilakukan dengan instansi
Pemerintah yang menangani bidang luar negeri,
perindustrian, perdagangan, penanaman modal, dan
Pemerintah Daerah dalam hal promosi terpadu di
bidang pariwisata, perdagangan, industri, dan
penanaman modal dan promosi bersama di bidang
pariwisata dengan melibatkan pemerintah daerah,
perusahaan penerbangan, dan industri pariwisata.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Yang dimaksud dengan “unsur penentu kebijakan” adalah
penentu yang merumuskan dan menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
Yang dimaksud dengan “unsur pelaksana” adalah pelaksana
kebijakan yang menjalankan tugas operasional Badan Promosi
Pariwisata Indonesia.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Sertifikasi kompetensi diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang
mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat
diberikan setelah lulus uji kompetensi yang dilakukan berdasarkan
standar kompetensi yang disusun bersama-sama oleh instansi
pemerintah di bidang pariwisata, asosiasi pariwisata, pengusaha, dan
akademisi.
Pasal 56
Ayat (1)
Ketentuan mengenai tenaga kerja ahli warga negara asing
bidang pariwisata dibutuhkan sepanjang keahliannya belum
dapat dipenuhi atau belum tersedia tenaga kerja Indonesia
selama tidak bertentangan dengan kesepakatan
internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4966
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG
KEPARIWISATAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya
yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber
daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan
memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata
merupakan bagian dari hak asasi manusia;
c. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral
dari pembangunan nasional yang dilakukan secara
sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan
bertanggung jawab dengan tetap memberikan
perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya
yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu
lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;
d. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan
untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha
dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan
tuntutan dan perkembangan kepariwisataan
sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang
tentang Kepariwisataan;
Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan
oleh seseorang atau sekelompok orang dengan
mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi,
pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan
daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka
waktu sementara.
2. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata
dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah,
dan Pemerintah Daerah.
4. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang
terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama
wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
pengusaha.
5. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang
memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa
keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil
buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan
kunjungan wisatawan.
6. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut
Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang
berada dalam satu atau lebih wilayah administratif
yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas
umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta
masyarakat yang saling terkait dan melengkapi
terwujudnya kepariwisataan.
7. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan
barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan
wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
8. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok
orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
9. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha
pariwisata yang saling terkait dalam rangka
menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan
kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan
pariwisata.
10. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang
memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki
potensi untuk pengembangan pariwisata yang
mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih
aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan
budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya
dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan
keamanan.
11. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk
mengembangkan profesionalitas kerja.
12. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada
usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung
peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan
pengelolaan kepariwisataan.
13. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
15.Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kepariwisataan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. kekeluargaan;
c. adil dan merata;
d. keseimbangan;
e. kemandirian;
f. kelestarian;
g. partisipatif;
h. berkelanjutan;
i. demokratis;
j. kesetaraan; dan
k. kesatuan.
Pasal 3
Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani,
rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi
dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pasal 4
Kepariwisataan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. menghapus kemiskinan;
d. mengatasi pengangguran;
e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;
f. memajukan kebudayaan;
g. mengangkat citra bangsa;
h. memupuk rasa cinta tanah air;
i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 5
Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya
sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam
keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan
Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan
sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan
lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman
budaya, dan kearifan lokal;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat,
keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah,
antara pusat dan daerah yang merupakan satu
kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah,
serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan
kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata;
dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
BAB IV
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Pasal 6
Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan
asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan
kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman,
keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta
kebutuhan manusia untuk berwisata.
Pasal 7
Pembangunan kepariwisataan meliputi:
a. industri pariwisata;
b. destinasi pariwisata;
c. pemasaran; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
Pasal 8
(1) Pembangunan kepariwisataan dilakukan
berdasarkan rencana induk pembangunan
kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk
pembangunan kepariwisataan nasional, rencana
induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan
rencana induk pembangunan kepariwisataan
kabupaten/kota.
(2) Pembangunan kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral
dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.
Pasal 9
(1) Rencana induk pembangunan kepariwisataan
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Rencana induk pembangunan kepariwisataan
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.
(3) Rencana induk pembangunan kepariwisataan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah
kabupaten/kota.
(4) Penyusunan rencana induk pembangunan
kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan.
(5) Rencana induk pembangunan kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
perencanaan pembangunan industri pariwisata,
destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan
kepariwisataan.
Pasal 10
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong
penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal
asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana
induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota.
Pasal 11
Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan
kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan
pengembangan kepariwisataan untuk mendukung
pembangunan kepariwisataan.
BAB V
KAWASAN STRATEGIS
Pasal 12
(1) Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan
dengan memperhatikan aspek:
a. sumber daya pariwisata alam dan budaya yang
potensial menjadi daya tarik pariwisata;
b. potensi pasar;
c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan
bangsa dan keutuhan wilayah;
d. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang
mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi
dan daya dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam
usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
g. kekhususan dari wilayah.
(2) Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk
berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan
kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
(3) Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan
aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat
setempat.
Pasal 13
(1) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas
kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan
strategis pariwisata provinsi, dan kawasan strategis
pariwisata kabupaten/kota.
(2) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana
tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang
wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota.
(3) Kawasan strategis pariwisata nasional ditetapkan
oleh Pemerintah, kawasan strategis pariwisata
provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi,
dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB VI
USAHA PARIWISATA
Pasal 14
(1) Usaha pariwisata meliputi, antara lain:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,
konferensi, dan pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta; dan
m. spa.
(2) Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha
pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih
dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda
atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata
apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata
dengan cara:
a. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata
untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 18
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan
mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Setiap orang berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan
wisata;
b. melakukan usaha pariwisata;
c. menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau
d. berperan dalam proses pembangunan
kepariwisataan.
(2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di
sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:
a. menjadi pekerja/buruh;
b. konsinyasi; dan/atau
c. pengelolaan.
Pasal 20
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
c. perlindungan hukum dan keamanan;
d. pelayanan kesehatan;
e. perlindungan hak pribadi; dan
f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata
yang berisiko tinggi.
Pasal 21
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak,
dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus
sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 22
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam
berusaha di bidang kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi
kepariwisataan;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha;
dan
d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 23
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menyediakan informasi kepariwisataan,
perlindungan hukum, serta keamanan dan
keselamatan kepada wisatawan;
b. menciptakan iklim yang kondusif untuk
perkembangan usaha pariwisata yang meliputi
terbukanya kesempatan yang sama dalam
berusaha, memfasilitasi, dan memberikan
kepastian hukum;
c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan
aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan
aset potensial yang belum tergali; dan
d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan
kepariwisataan dalam rangka mencegah dan
menanggulangi berbagai dampak negatif bagi
masyarakat luas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan
pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan
Presiden.
Pasal 24
Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; dan
b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih,
berperilaku santun, dan menjaga kelestarian
lingkungan destinasi pariwisata.
Pasal 25
Setiap wisatawan berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat
istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat setempat;
b. memelihara dan melestarikan lingkungan;
c. turut serta menjaga ketertiban dan keamanan
lingkungan; dan
d. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang
melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar
hukum.
Pasal 26
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat
istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat setempat;
b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung
jawab;
c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan
keamanan, dan keselamatan wisatawan;
e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha
pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro,
kecil, dan koperasi setempat yang saling
memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat
setempat, produk dalam negeri, dan memberikan
kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui
pelatihan dan pendidikan;
i. berperan aktif dalam upaya pengembangan
prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang
melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar
hukum di lingkungan tempat usahanya;
k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
m. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui
kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung
jawab; dan
n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 27
(1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh
fisik daya tarik wisata.
(2) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan
mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan
spesies tertentu, mencemarkan lingkungan,
memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau
memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat
berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan
nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah.
BAB VIII
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH
DAERAH
Pasal 28
Pemerintah berwenang:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk
pembangunan kepariwisataan nasional;
b. mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan
lintas sektor dan lintas provinsi;
c. menyelenggarakan kerja sama internasional di
bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. menetapkan daya tarik wisata nasional;
e. menetapkan destinasi pariwisata nasional ;
f. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur,
kriteria, dan sistem pengawasan dalam
penyelenggaraan kepariwisataan;
g. mengembangkan kebijakan pengembangan sumber
daya manusia di bidang kepariwisataan;
h. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset
nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset
potensial yang belum tergali;
i. melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata
nasional;
j. memberikan kemudahan yang mendukung
kunjungan wisatawan;
k. memberikan informasi dan/atau peringatan dini yang
berhubungan dengan keamanan dan keselamatan
wisatawan;
l. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan
potensi wisata yang dimiliki masyarakat;
m. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi
penyelenggaraan kepariwisataan; dan
n. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal 29
Pemerintah provinsi berwenang:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk
pembangunan kepariwisataan provinsi;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan
di wilayahnya;
c. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan
pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
d. menetapkan destinasi pariwisata provinsi;
e. menetapkan daya tarik wisata provinsi;
f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan
produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
g. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik
wisata provinsi; dan
h. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal 30
Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk
pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota;
b. menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota;
c. menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota;
d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan
pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan
kepariwisataan di wilayahnya;
f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi
pariwisata dan produk pariwisata yang berada di
wilayahnya;
g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;
h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian
kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota;
i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang
berada di wilayahnya;
j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar
wisata; dan
k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal 31
(1) Setiap perseorangan, organisasi pariwisata, lembaga
pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar
biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya
meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan
pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat
dibuktikan dengan fakta yang konkret diberi
penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Pemerintah atau lembaga lain yang
tepercaya.
(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam,
uang, atau bentuk penghargaan lain yang
bermanfaat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan
pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 32
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada
masyarakat untuk kepentingan pengembangan
kepariwisataan.
(2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi,
Pemerintah mengembangkan sistem informasi
kepariwisataan nasional.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan
mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai
dengan kemampuan dan kondisi daerah.
BAB IX
KOORDINASI
Pasal 33
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
kepariwisataan Pemerintah melakukan koordinasi
strategis lintas sektor pada tataran kebijakan,
program, dan kegiatan kepariwisataan.
(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan
karantina;
b. bidang keamanan dan ketertiban;
c. bidang prasarana umum yang mencakupi jalan,
air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan
lingkungan;
d. bidang transportasi darat, laut, dan udara; dan
e. bidang promosi pariwisata dan kerja sama luar
negeri.
Pasal 34
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) dipimpin oleh Presiden atau Wakil
Presiden.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme,
dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34
diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB X
BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Bagian Kesatu
Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Pasal 36
(1) Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan
Promosi Pariwisata Indonesia yang berkedudukan di
ibu kota negara.
(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta
dan bersifat mandiri.
(3) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 37
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia
terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan
dan unsur pelaksana.
Pasal 38
(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Indonesia diusulkan oleh Menteri
kepada Presiden untuk masa tugas paling lama 4
(empat) tahun.
(3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Indonesia dipimpin oleh seorang ketua dan seorang
wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris
yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,
persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan
pemberhentian unsur penentu kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 membentuk unsur pelaksana untuk
menjalankan tugas operasional Badan Promosi
Pariwisata Indonesia.
Pasal 40
(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata
Indonesia dipimpin oleh seorang direktur eksekutif
dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata
Indonesia wajib menyusun tata kerja dan rencana
kerja.
(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi
Pariwisata Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja
berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,
persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan
pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata
Indonesia.
Pasal 41
(1) Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai
tugas:
a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
b. meningkatkan kunjungan wisatawan
mancanegara dan penerimaan devisa;
c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara
dan pembelanjaan;
d. menggalang pendanaan dari sumber selain
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e. melakukan riset dalam rangka pengembangan
usaha dan bisnis pariwisata.
(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai
fungsi sebagai:
a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan
dunia usaha di pusat dan daerah; dan
b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 42
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata
Indonesia berasal dari:
a. pemangku kepentingan; dan
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh
akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
Bagian Kedua
Badan Promosi Pariwisata Daerah
Pasal 43
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi
pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang
berkedudukan di ibu kota provinsi dan
kabupaten/kota.
(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta
dan bersifat mandiri.
(3) Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam
melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi
dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
(4) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 44
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah
terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan
dan unsur pelaksana.
Pasal 45
(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa
tugas paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang
wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris
yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,
persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan
pemberhentian unsur penentu kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/
Walikota.
Pasal 46
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 membentuk unsur pelaksana untuk
menjalankan tugas operasional Badan Promosi
Pariwisata Daerah.
Pasal 47
(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah
dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan
dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah
wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi
Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja
berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,
persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan
pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Pasal 48
(1) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas:
a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
b. meningkatkan kunjungan wisatawan
mancanegara dan penerimaan devisa;
c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara
dan pembelanjaan;
d. menggalang pendanaan dari sumber selain
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e. melakukan riset dalam rangka pengembangan
usaha dan bisnis pariwisata.
(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi
sebagai:
a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan
dunia usaha di pusat dan daerah; dan
b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 49
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata
Daerah berasal dari:
a. pemangku kepentingan; dan
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh
akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
BAB XI
GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA
Pasal 50
(1) Untuk mendukung pengembangan dunia usaha
pariwisata yang kompetitif, dibentuk satu wadah
yang dinamakan Gabungan Industri Pariwisata
Indonesia.
(2) Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata
Indonesia terdiri atas:
a. pengusaha pariwisata;
b. asosiasi usaha pariwisata;
c. asosiasi profesi; dan
d. asosiasi lain yang terkait langsung dengan
pariwisata.
(3) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah
Daerah serta wadah komunikasi dan konsultasi para
anggotanya dalam penyelenggaraan dan
pembangunan kepariwisataan.
(4) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia bersifat
mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat
nirlaba.
(5) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia melakukan
kegiatan, antara lain:
a. menetapkan dan menegakkan Kode Etik
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia;
b. menyalurkan aspirasi serta memelihara
kerukunan dan kepentingan anggota dalam
rangka keikutsertaannya dalam pembangunan
bidang kepariwisataan;
c. meningkatkan hubungan dan kerja sama antara
pengusaha pariwisata Indonesia dan pengusaha
pariwisata luar negeri untuk kepentingan
pembangunan kepariwisataan;
d. mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di
bidang pariwisata; dan
e. menyelenggarakan pusat informasi usaha dan
menyebarluaskan kebijakan Pemerintah di bidang
kepariwisataan.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, keanggotaan,
susunan kepengurusan, dan kegiatan Gabungan
Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
BAB XII
PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI,
SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA
Bagian Kesatu
Pelatihan Sumber Daya Manusia
Pasal 52
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan
pelatihan sumber daya manusia pariwisata sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Standardisasi dan Sertifikasi
Pasal 53
(1) Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki
standar kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
(3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga
sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha
pariwisata memiliki standar usaha.
(2) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui sertifikasi usaha.
(3) Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Tenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing
Pasal 56
(1) Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga
kerja ahli warga negara asing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat
rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja
profesional kepariwisataan.
BAB XIII
PENDANAAN
Pasal 57
Pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan
masyarakat.
Pasal 58
Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan
prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik.
Pasal 59
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari
pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan
pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan
budaya.
Pasal 60
Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam
pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan
insentif yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 61
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang
pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang
kepariwisataan.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 62
(1) Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai
sanksi berupa teguran lisan disertai dengan
pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi.
(2) Apabila wisatawan telah diberi teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tidak diindahkannya,
wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari
lokasi perbuatan dilakukan.
Pasal 63
(1) Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan
c. pembekuan sementara kegiatan usaha.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dikenakan kepada pengusaha paling banyak
3 (tiga) kali.
(4) Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan
kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha
dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4).
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 64
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan
hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan
hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya
tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus telah dibentuk
paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 66
(1) Pembentukan Gabungan Industri Pariwisata
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
untuk pertama kalinya difasilitasi oleh Pemerintah.
(2) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah
dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 68
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3427) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 69
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
3427), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 70
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 11
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG
KEPARIWISATAAN
I. UMUM
Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahi bangsa Indonesia
kekayaan yang tidak ternilai harganya. Kekayaan berupa letak geografis
yang strategis, keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan
alam, flora, dan fauna, peninggalan purbakala, serta peninggalan
sejarah, seni, dan budaya merupakan sumber daya dan modal untuk
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan dicita-citakan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Sumber daya dan modal tersebut perlu dimanfaatkan secara
optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang ditujukan untuk
meningkatkan pendapatan nasional, memperluas dan memeratakan
kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan
daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan
destinasi di Indonesia, serta memupuk rasa cinta tanah air dan
mempererat persahabatan antarbangsa.
Kecenderungan perkembangan kepariwisataan dunia dari tahun
ke tahun menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Hal itu
disebabkan, antara lain, oleh perubahan struktur sosial ekonomi
negara di dunia dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan
lebih yang semakin tinggi. Selain itu, kepariwisataan telah berkembang
menjadi suatu fenomena global, menjadi kebutuhan dasar, serta
menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan
dilindungi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dunia usaha pariwisata,
dan masyarakat berkewajiban untuk dapat menjamin agar berwisata
sebagai hak setiap orang dapat ditegakkan sehingga mendukung tercapainya peningkatan harkat dan martabat manusia, peningkatan kesejahteraan, serta persahabatan antarbangsa
dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia.
Dalam menghadapi perubahan global dan penguatan hak pribadi
masyarakat untuk menikmati waktu luang dengan berwisata, perlu
dilakukan pembangunan kepariwisataan yang bertumpu pada
keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan bangsa dengan tetap
menempatkan kebhinekaan sebagai suatu yang hakiki dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, pembangunan kepariwisataan harus tetap
memperhatikan jumlah penduduk. Jumlah penduduk akan menjadi
salah satu modal utama dalam pembangunan kepariwisataan pada
masa sekarang dan yang akan datang karena memiliki fungsi ganda, di
samping sebagai aset sumber daya manusia, juga berfungsi sebagai
sumber potensi wisatawan nusantara.
Dengan demikian, pembangunan kepariwisataan dapat dijadikan
sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan
kebersamaan dalam keragaman. Pembangunan kepariwisataan
dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan
ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang
berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada
masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi
berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi,
ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama
antarnegara, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam
pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan kepariwisataan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
tentang Kepariwisataan masih menitikberatkan pada usaha pariwisata.
Oleh karena itu, sebagai salah satu syarat untuk menciptakan iklim
yang kondusif dalam pembangunan kepariwisataan yang bersifat
menyeluruh dalam rangka menjawab tuntutan zaman akibat
perubahan lingkungan strategis, baik eksternal maupun internal, perlu
mengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 dengan
undang-undang yang baru.
Materi yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi, antara
lain hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan
yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor,
pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan
menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi
pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan
kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata
melalui pelatihan sumber daya manusia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “lingkungan hidup” adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaaan, dan
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “masyarakat setempat” adalah
masyarakat yang bertempat tinggal di dalam wilayah
destinasi pariwisata dan diprioritaskan untuk mendapatkan
manfaat dari penyelenggaraan kegiatan pariwisata di tempat
tersebut.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “kode etik kepariwisataan dunia dan
kesepakatan internasional” adalah kode etik dan
kesepakatan internasional dalam penyelenggaraan
kepariwisataan yang telah diratifikasi.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan
industri pariwisata, antara lain pembangunan struktur
(fungsi, hierarki, dan hubungan) industri pariwisata, daya
saing produk pariwisata, kemitraan usaha pariwisata,
kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap
lingkungan alam dan sosial budaya.
Huruf b
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan
destinasi pariwisata, antara lain pemberdayaan masyarakat,
pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana,
penyediaan fasilitas umum, serta pembangunan fasilitas
pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan.
Huruf c
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan
pemasaran, antara lain pemasaran pariwisata bersama,
terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan
seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang
bertanggung jawab dalam membangun citra Indonesia
sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing.
Huruf d
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan
kelembagaan kepariwisataan, antara lain pengembangan
organisasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan
masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi,
serta mekanisme operasional di bidang kepariwisataan.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pemangku kepentingan” adalah
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan
masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong penanaman modal
dalam negeri dan penanaman modal asing yang dilakukan melalui,
antara lain pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, kemudahan,
promosi penanaman modal, dan pemberian informasi peluang
penanaman modal.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kawasan strategis yang memiliki kekhususan wilayah
menjadi kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “usaha daya tarik wisata”
adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik
wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik
wisata buatan/binaan manusia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “usaha kawasan pariwisata”
adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau
mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk
memenuhi kebutuhan pariwisata.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “usaha jasa transportasi
wisata” adalah usaha khusus yang menyediakan
angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata,
bukan angkutan transportasi reguler/umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “usaha jasa perjalanan wisata”
adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen
perjalanan wisata.
Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha
penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa
pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk
penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha jasa
pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan
pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen
perjalanan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “usaha jasa makanan dan
minuman” adalah usaha jasa penyediaan makanan dan
minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan
perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa
restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minum.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “usaha penyediaan akomodasi”
adalah usaha yang menyediakan pelayanan
penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan
pariwisata lainnya.
Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila,
pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan
karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan
untuk tujuan pariwisata.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “usaha penyelenggaraan
kegiatan hiburan dan rekreasi” merupakan usaha yang
ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni
pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta
kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan
untuk pariwisata.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “usaha penyelenggaraan
pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan
pameran” adalah usaha yang memberikan jasa bagi
suatu pertemuan sekelompok orang,
menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra
usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta
menyelenggarakan pameran dalam rangka
menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang
dan jasa yang berskala nasional, regional, dan
internasional.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “usaha jasa informasi
pariwisata” adalah usaha yang menyediakan data,
berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian
mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam
bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “usaha jasa konsultan
pariwisata” adalah usaha yang menyediakan saran dan
rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan,
pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di
bidang kepariwisataan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “usaha jasa pramuwisata”
adalah usaha yang menyediakan dan/atau
mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk
memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan
biro perjalanan wisata.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “usaha wisata tirta” merupakan
usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air,
termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa
lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut,
pantai, sungai, danau, dan waduk.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “usaha spa” adalah usaha
perawatan yang memberikan layanan dengan metode
kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat,
rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat,
dan olah aktivitas fisik dengan tujuan
menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap
memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tata cara pendaftaran yang diatur dalam Peraturan Menteri
bersifat teknis dan administratif yang memenuhi prinsip
dalam penyelenggaran pelayanan publik yang transparan
meliputi, antara lain prosedur pelayanan yang sederhana,
persyaratan teknis dan administratif yang mudah, waktu
penyelesaian yang cepat, lokasi pelayanan yang mudah
dijangkau, standar pelayanan yang jelas, dan informasi
pelayanan yang terbuka. Penyelenggaraan pelayanan publik
harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada publik
maupun kepada atasan/pimpinan unit pelayanan instansi
pemerintah (akuntabel).
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kebijakan pencadangan usaha
pariwisata” adalah memberikan perlindungan dan
kesempatan berusaha untuk usaha mikro, kecil, menengah,
dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan “mengelola” adalah merencanakan,
mengorganisasikan, dan mengendalikan semua urusan
kepariwisataan.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “konsinyasi” adalah hak setiap
orang atau masyarakat untuk menempatkan
komoditas untuk dijual melalui usaha pariwisata yang
pembayarannya dilakukan kemudian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pengelolaan” adalah hak
setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan
sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang
kegiatan usaha pariwisata, misalnya penyediaan
angkutan di sekitar destinasi untuk menunjang
pergerakan wisatawan.
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pelayanan kepariwisataan sesuai
dengan standar” adalah pelayanan yang diberikan kepada
wisatawan berdasarkan standar kualifikasi usaha dan
standar kompetensi sumber daya manusia.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “usaha pariwisata dengan kegiatan
yang berisiko tinggi” meliputi, antara lain wisata selam,
arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan
mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa
liar di alam bebas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “spesies tertentu” adalah kelompok
flora dan fauna yang dilindungi.
Yang dimaksud dengan “keunikan” adalah suatu keadaan
atau hal yang memiliki kekhususan/keistimewaan yang
menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti
relief candi, patung, dan rumah adat.
Yang dimaksud dengan “nilai autentik” adalah nilai keaslian
yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan,
seperti benda cagar budaya.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang
pelayanan kepabeanan dilakukan dengan instansi
pemerintah yang mengurusi bidang bea cukai dalam
hal mempermudah masuk dan keluarnya barang untuk
keperluan berbagai kegiatan pariwisata, antara lain
untuk keperluan pertemuan, perjalanan insentif,
konferensi, dan pameran; untuk promosi pariwisata
internasional; dan untuk kegiatan pariwisata
internasional lainnya.
Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang
pelayanan keimigrasian dilakukan dengan instansi
pemerintah yang mengurusi keimigrasian dalam hal
mempermudah:
a. pemberian bebas visa kunjungan singkat (BVKS)
atau visa free dan visa kunjungan saat kedatangan
(VKSK) atau visa on arrival (VOA); dan
b. pemberian visa kepada peserta pertemuan,
perjalanan insentif, konferensi, dan pameran dari
negara di luar yang mendapatkan fasilitas BVKS dan
VKSK.
Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang
pelayanan karantina dilakukan dengan instansi
pemerintah yang mengurusi karantina dan kesehatan
dengan prosedur yang jelas dan tegas dalam hal:
a. masuk dan keluarnya hewan dan tumbuhan yang
terkait dengan kegiatan pariwisata/ pertemuan,
perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan
b. masuk dan keluarnya bahan/barang untuk
keperluan wisatawan.
Huruf b
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang
keamanan dan ketertiban dilakukan dengan instansi
Pemerintah di bidang pemerintahan dalam negeri,
Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional
Indonesia dalam hal:
a. kebijakan dan pelayanan pengamanan di
lingkungan objek vital pariwisata nasional dan
daerah;
b. penetapan standar keamanan dan ketertiban serta
pengawasan perjalanan wisatawan sejak
kedatangan, selama perjalanan, dan sampai
kepulangan; dan
c. pemberian informasi mengenai kondisi destinasi
pariwisata yang kondusif dan aman untuk
dikunjungi dengan memberikan peringatan dini
terhadap adanya suatu bencana.
Huruf c
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang
prasarana umum dilakukan dengan instansi
pemerintah dalam hal ketersediaan dan
keterpeliharaan:
a. prasarana jalan menuju dan di lingkungan destinasi
pariwisata;
b. air bersih untuk fasilitas umum dan fasilitas
pariwisata di destinasi pariwisata;
c. listrik untuk fasilitas umum dan fasilitas pariwisata
di destinasi pariwisata;
d. sarana telekomunikasi untuk fasilitas umum dan
fasilitas pariwisata di destinasi pariwisata; dan
e. sistem pembuangan air kotor, sampah, dan sanitasi.
Huruf d
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang
transportasi darat, laut, dan udara dilakukan dengan
instansi pemerintah di bidang perhubungan dalam hal:
a. peningkatan jalur dan frekuensi penerbangan
maskapai asing dan maskapai nasional dari sumber
utama pasar wisatawan mancanegara;
b. peningkatan kualitas sarana bandara, terminal bus,
stasiun kereta api, dan pelabuhan laut yang
memenuhi International Ship and Port Security Code
(ISPS Code);
c. peningkatan kenyamanan sarana transportasi;
d. keterpaduan moda transportasi;
e. ketersediaan pelayanan transportasi perintis; dan
f. ketersediaan rambu/petunjuk perjalanan menuju
daya tarik wisata dan destinasi pariwisata.
Huruf e
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang
promosi pariwisata dilakukan dengan instansi
Pemerintah yang menangani bidang luar negeri,
perindustrian, perdagangan, penanaman modal, dan
Pemerintah Daerah dalam hal promosi terpadu di
bidang pariwisata, perdagangan, industri, dan
penanaman modal dan promosi bersama di bidang
pariwisata dengan melibatkan pemerintah daerah,
perusahaan penerbangan, dan industri pariwisata.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Yang dimaksud dengan “unsur penentu kebijakan” adalah
penentu yang merumuskan dan menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
Yang dimaksud dengan “unsur pelaksana” adalah pelaksana
kebijakan yang menjalankan tugas operasional Badan Promosi
Pariwisata Indonesia.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Sertifikasi kompetensi diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang
mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat
diberikan setelah lulus uji kompetensi yang dilakukan berdasarkan
standar kompetensi yang disusun bersama-sama oleh instansi
pemerintah di bidang pariwisata, asosiasi pariwisata, pengusaha, dan
akademisi.
Pasal 56
Ayat (1)
Ketentuan mengenai tenaga kerja ahli warga negara asing
bidang pariwisata dibutuhkan sepanjang keahliannya belum
dapat dipenuhi atau belum tersedia tenaga kerja Indonesia
selama tidak bertentangan dengan kesepakatan
internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4966
Komentar