Nasib Rusa Sambar Kalimantan Tengah
Tribunnews.com - Rabu, 1 Februari 2012 09:17 WIB
TRIBUNNEWS.COM Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 5 Januari 2012 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan. Dalam Perpres ini pemerintah menegaskan bahwa untuk kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis basah paling sedikit 45% dari luas Pulau Kalimantan sebagai paru-paru dunia.
Apakah Perpres ini mimpi atau basa-basi? Saya tidak tahu. Yang pasti rakyat yang kelaparan dikelimpahan alam terus merambah hutan, memburu emas dengan menebar Mercury di sungai, memburu satwa yang dilindungi dan memanfaatkan apa saja demi mengganjal perut. Pengusaha, aparat dan politikus juga kian ganas merambah demi kepentingan pembangunan.
Tidak perlu banyak bicara. Pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2011 saya jalan-jalan pagi dan singgah di Pasar SAIK (Sayur dan Ikan) Buntok, Kabupaten Barito Selatan. Apa yang ada disana? Disamping ramainya perdagangan buah-buahan yang sedang musim besar, di pasar ikan terdapat pedagang yang menjual daging rusa sambar (cervus unicolor). Perdagangan daging rusa adalah komoditas yang biasa disini.
Pada Sabtu minggu lalu (21-01-2012) dan Sabtu kemarin (28-01-2012) saya berbelanja ke Pasar Sabtu di depan Kelurahan Selat Hulu, Kuala Kapuas. Ternyata dalam 2 minggu ini daging rusa juga dijual bebas di pasar rakyat Kuala Kapuas. Dengan demikian segala Undang-undang Konservasi dan Perpres itu perlu dipertanyakan kemanfaatannya karena semua kerusakan dan perusakan lingkungan terus terjadi dan kian terjadi dengan kondisi yang “TENANG-TENANG SAJA” dan dalam suasaana yang “AMAN dan TERKENDALI”.
Komentar