PERDA KABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN OBYEK WISATA SANGGU DAN DANAU SADAR


PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN
NOMOR 3 TAHUN 2009

TENTANG

PENGELOLAAN 0BYEK WISATA SANGGU DAN DANAU SADAR


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI BARITO SELATAN,

Menimbang : a. bahwa obyek wisata dan daya tarik wisata yang ada di Kabupaten Barito Selatan merupakan kekayaan daerah yang potensial untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal sebagai penunjang pembangunan pada umumnya dan kesejahteraan rakyat pada khususnya;

b. bahwa obyek dan daya tarik wisata tersebut khususnya obyek wisata Sanggu dan danau Sadar perlu dikelola lebih intensif dalam rangka mendorong investasi, peningkatan perekonomian daerah dan stimulan bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat sehingga berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan;

Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3428);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4080);
4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2002 Nomor 19);


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BARITO SELATAN
dan
BUPATI BARITO SELATAN


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN 0BYEK WISATA SANGGU DAN DANAU SADAR.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barito Selatan;.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Barito Selatan;
4. Dinas adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Barito Selatan;
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Barito Selatan;
6. Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan;
7. Kepala Dinas Pendapatan adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan;
8. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata;
9. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata;
10. Obyek dan Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata;
11. Obyek Wisata Sanggu adalah obyek dan daya tarik wisata yang menjadi sasaran wisata di Sanggu;
12. Obyek Wisata Danau Sadar adalah obyek dan daya tarik wisata yang menjadi sasaran wisata di Danau Sadar;
13. Petugas adalah Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Honor yang ditugaskan dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas Bupati Barito Selatan atau Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Barito Selatan untuk melaksanakan tugasnya di obyek wisata;


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten ini dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, peningkatan perikehidupan, peningkatan pendapatan dan keseimbangan.

Pasal 3
Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan :
a. Memperkenalkan, mendaya-gunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata;
b. Memupuk rasa cinta tanah air khususnya kecintaan kepada kekayaan alam dan budaya yang ada di Kabupaten ini terutama terhadap obyek dan daya tarik wisatanya;
c. Memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
d. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat;


BAB III
OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA

Pasal 4

Obyek dan daya tarik wisata yang diatur pengelolaannya dalam Peraturan Daerah ini adalah :
a. Sanggu
b. Danau Sadar

BAB IV
PENGELOLAAN OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA

Pasal 5
(1). Pengelolaan obyek dan daya tarik wisata adalah usaha yang dilakukan dalam rangka memaksimalisasi daya guna dan hasil guna aset daerah sehingga memperoleh hasil secara ekonomis;
(2). Pengelola obyek dan daya tarik wisata adalah Pemerintah Daerah dan atau fihak lain yang ditunjuk berdasarkan Surat Perjanjian yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;


BAB V
BESARAN TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 6
Untuk memasuki obyek dan daya tarik wisata serta memanfaatkan fasilitas yang ada di dalamnya dikenakan tarif sebagai berikut :
(1) Sanggu :
a. Karcis Masuk Obyek Wisata - Dewasa Rp. 2.000,- / orang
- Anak-anak Rp. 1.000,- / orang
b. Karcis Masuk Kolam Renang Rp. 5.000,- / orang
c. Karcis Sepeda Air Rp. 5.000,-/orang/ 30Menit
d. Karcis Masuk Pedagang Asongan / Pedagang kaki lima Rp. 5.000,-/ hari

(2) Danau Sadar :
a. Karcis Masuk Obyek Wisata Rp. 1.000,- / orang

b. Karcis Sepeda Air Rp.5.000,-/orang/30 Menit
c. Karcis Masuk Pedagang Asongan/ Pedagang kaki lima Rp. 5.000,-/ hari


Pasal 7
(1) Pengenaan tarif sebagaimana Pasal (6) dibuktikan dalam bentuk karcis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
(2) Petugas pemungut karcis ditunjuk oleh Bupati;
(3) Petugas melaksanakan pemungutan pada pos pemungutan di masing-masing obyek wisata;
(4) Seluruh hasil pungutan sepenuhnya disetor ke Pos Penerimaan Pendapatan Asli Daerah;

Pasal 8
(1). Fasilitas yang ada di obyek wisata atau obyek wisata itu sendiri dimungkinkan untuk dikontrak atau disewa diluar ketentuan Pasal (6) dan dilaksanakan dengan Surat Perjanjian Kontrak / Sewa Menyewa;
(2). Besaran tarif kontrak / sewa dan lamanya kontrak / sewa ditentukan berdasarkan hasil negosiasi antara calon penyewa dengan fihak Pemerintah Daerah;
(3). Tarif kontrak / sewa yang telah disepakati dan dibayar oleh fihak pengontrak / penyewa diterima oleh Bendahara Penerimaan untuk selanjutnya disetor kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;


Pasal 9
Fasilitas dan atau obyek wisata yang dimungkinkan untuk dikontrak / disewa adalah :
(1) Sanggu :
a. Keseluruhan Obyek Wisata
b. Sebagian fasilitas yang ada didalamnya seperti Panggung Hiburan, Gazebo, Kantin, Sepeda Air atau fasilitas lainnya.
(2). Danau Sadar :
a. Keseluruhan Obyek Wisata
b. Sebagian fasilitas yang ada didalamnya seperti Panggung Hiburan, Tribun, Gazebo, Kantin, Sepeda Air atau fasilitas lainnya

Pasal 10
(1) Dikecualikan dan dibebaskan dari pembayaran karcis masuk obyek wisata sebagai mana diatur Pasal 6 Peraturan Daerah ini adalah Pejabat yang melakukan tugas-tugas Negara, Petugas yang melaksanakan tugas Kepariwisataan maupun Petugas Pemerintah lainnya.
(2) Rombongan umum dengan jumlah sekurang-kurangnya 20 orang dapat diberikan potongan karcis masuk 50 % dengan cara menyerahkan 10 lembar karcis masuk.
(3) Setiap orang yang memasuki obyek wisata untuk tujuan Peliputan Pers, Pendidikan atau Penelitian dapat dibebaskan dari karcis masuk sepanjang mampu memberikan Surat Tugasnya.


BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 11
Setiap pengunjung diwajibkan menjaga kebersihan, memelihara ketertiban dan kelestarian lingkungan obyek wisata;
Pasal 12
(1). Di dalam obyek wisata dilarang keras melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan, mengganggu ketertiban umum atau melakukan perbuatan tercela lainnya.

(2). Di dalam obyek wisata dilarang keras menjual, membawa, mengusahakan dan atau mengkonsumsi makanan terlarang, minuman memabukkan. dan atau zat-zat lain yang berbahaya.


BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 13
(1) Barang siapa tidak mentaati kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.


BAB VII
PENYIDIKAN

Pasal 14
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana.

(2). Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa Tanda Pengenal tersangka.
d. Melakukan penyitaan benda atau surat.
e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
g. Mendatangkan seorang tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h. Mengadakan penghentian penyelidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik bahwa tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik / Kepolisian Negara Republik Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya.
i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

(3). Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai mana dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a. Pemeriksaan tersangka.
b. Memasuki rumah tersangka.
c. Menyita benda.
d. Memeriksa surat.
e. Memeriksa saksi.
f. Pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkannya kepada Penuntut Umum melalui Polri.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.


Pasal 16

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan.


Ditetapkan di Buntok
Pada tanggal 31 Maret 2009


BUPATI BARITO SELATAN



BAHARUDIN LISA

Diundangkan di Buntok

Pada tanggal 31 Maret 2009

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BARITO SELATAN





I KETUT WIDHIE WIRAWAN





LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN
TAHUN 2009 NOMOR 3

Komentar

Postingan Populer