MENGENANG KETERGUSURAN ORANG DAYAK (?)

Majalah Tempo jadul, edisi 09 Juli 1977 menurunkan tulisan "Orang Dayak, Tergusur Dari Hutan".  Waktu itu Kepala Negara menyatakan keprihatinannya atas kelestarian hutan di Indonesia lewat sambutan tertulis bagi Masyarakat Perkayuan Indonesia (MPI) yang ber-Munas di hotel Horizon, Jakarta. Kata Presiden Soeharto berpesan: "Jangan sekali-kali mengira bahwa karena tanah air kita mengandung kekayaan alam yang berlimpah-limpah, lalu kita boleh mengurasnya habis-habisan sekarang ini dengan semena-mena." Makanya para pemegang konsesi hutan itu dianjurkannya agar tak hanya memperhatikan usaha menggali kekayaan alam masa kini, tapi juga berusaha menjaga kelestariannya bagi generasi mendatang. 
Meluapnya sungai Barito dan Kapuas di Kalimantan Tengah, Maret-April lalu (1997), antara lain juga dicari penyebabnya pada penebangan hutan secara mekanis, ditambah dengan penebangan tradisionil oleh rakyat setempat. Meskipun korban nyawa waktu itu tak tercatat oleh pers di Banjarmasin dan Palangkaraya, toh orang ngeri juga mengalami luapan air sampai setinggi 8 meter yang sempat memusnahkan 96 rumah, 6.600 hektar sawah ladang yang baru panen dan menghimpit nasib 20 ribu rakyat Kalimantan Tengah. 
Dulu orang Dayak bisa dengan bebas mengembara di hutan rimba Kalimantan hanya ditemani anjing, sumpit dan parangnya. Mereka mengambil dari hutan secukup kebutuhannya sendiri. Penebangan hutan untuk ladang yang berpindah-pindah, yang terjadi ratusan tahun lamanya, tanpa efek yang merugikan kelestarian hutan. Batas tanah hak milik seseorang, cukup ditandai dengan bekas torehan kapak beliung pada pohon. Tiba-tiba, datang orang luar membawa selembar surat HPH dari Jakarta. Dengan kawalan petugas keamanan, mereka menyatakan bahwa daerah dari sungai A sampai sungai B sudah menjadi daerah konsesinya. Dan penduduk asli harus menyingkir dari wilayah konsesi itu. Konflik kepentingan penduduk dengan pemegang HPH sudah berulangkali terjadi. 
Tahun 1974 hampir terjadi bentrokan antara satuan tentara dari kabupaten administratif Tamiang Layang dengan polisi kehutanan di wilayah konsesi PT Yayang Indonesia/PT Aya Timber. Untunglah perusahaan Filipina bermodal Jepang itu kemudian mencabut larangannya. Dan penduduk suku Dayak Ma'anyan dari sekitar konsesi itu pun berbondong-bondong menyerbu konsesi itu. Gubuk kulit kayu mereka bermunculan seperti jamur. Terjadi simbiose mutualistis antara pengusaha hutan dan rakyat. Bekas tebangan mekanis itu meringankan kerja penduduk dalam membuka ladang padi gogonya. Juga jalan tanah diperkeras yang dibangun perusahaan itu untuk truk berkapasitas sampai 15 batang pohon meranti, dapat juga dimanfaatkan oleh pejalan kaki dan penunggang sepeda untuk mengangkut barang dagangan dan keperluan sehari-hari. Sayangnya, infrastruktur yang dibangun PT Yayang dan banyak pula perusahaan kehutanan lain di Kalimantan hanya bersifat sementara saja. "Setelah ditinggalkan, dalam waktu 5 tahun saja jalan ini akan lenyap menjadi belukar kembali," ujar Faizal, ahli teknik sipil lulusan ATN Semarang yang bekerja pada PT Yayang. Alasannya: curah hujan sangat tinggi di Kalimantan dan tanah di hutan itu terlalu gembur dan mudah longsor. Sementara itu hutan sekunder yang terutama terdiri dari belukar dan tanaman melata seperti rotan cepat tumbuh kembali. Padahal jenis tumbuhan itu tak mampu menahan erosi. Itu sebabnya dia berpendapat bahwa jalan di daerah konsesi hutan seharusnya dibangun secara permanen, kalau mau disumbangkan pada rakyat di masa mendatang. Tapi mana pengusaha yang mau buang ongkos yang tak langsung menguntungkan itu? Sementara itu, di sana-sini -- meski belum dalam skala yang mengejutkan populasi ikan di genangan air tenang tempat menimbun kayu (logpond) mulai terganggu oleh getah kayu dan obat pengawet kayu ramin. Yang terganggu bukan cuma mereka: juga kera orang utan, di beberapa suakanya sudah tergusur pula oleh deru gergaji mesin, bor minyak dan gas bumi.  

Komentar

Postingan Populer