Pengelolaan Aset Daerah di Danau Sadar


Dengan diberlakukannya PP 41 tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, maka mulai 24 Pebruari 2011 pengelolaan Objek Wisata Danau Sadar yang mulanya adalah wewenang Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Barito Selatan diserahkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Barsel.



 Tim dari Disbudpar telah melakukan Pendataan Aset Objek Wisata Danau Sadar, dan Arena Dayung Danau Sadar yang sebagian besarnya mengalami rusak ringan.































Berikut ini adalah Daftar Aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bar-Sel yang Berada di Lokasi Arena Dayung Danau Sadar :

NO
NAMA ASET
JUMLAH
KETERANGAN
Arena Dayung


1.
Gazebo
7 Buah
6 Baik, 1 Rusak
2.
Menara Jaga
1 Buah
Rusak Ringan
3.
Tribun
1 Buah
Rusak Ringan
4.
Ponton
6 Buah
5 Rusak Ringan, 1 Rusak Berat
5.
Panggung Hiburan
1 Buah
Rusak Ringan
6.
Rumah Jaga
2 Buah
1 Baik, 1 Rusak Berat
7.
Bebek Air
4 Buah
Rusak Berat
Objek Wisata


1.
Gazebo
7 Buah
Rusak Ringan
2.
WC
1 Buah
Baik
3.
Rumah Jaga
1 Buah
Rusak Ringan
4.
Ruang Loket
2 Buah
Rusak Ringan

Komentar

Postingan Populer