Penyederhanaan RUU Perusakan Hutan Ancam Masyarakat

 
 
Antara/Iggoy el Fitra/vg


POLITIK

Laporan: Budi Ernanto
Senin, 08 April 2013 | 07:15 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Penyederhanaan masalah yang dilakukan DPR dalam penyusunan RUU P2H diyakini akan membuat masyarakat merasa terancam. Apalagi ada potensi kriminalisasi yang dapat menjerat masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan.
. 
"Di pasal 82 hingga 84, ada ketentuan mengenai izin. Masyarakat yang tidak punya izin, misalnya berdasarkan pasal 84 membawa alat potong yang dianggap melanggar peraturan, dengan mudahnya akan dikenai hukuman," kata Koordinator Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik HUMA Rahma Mary di Jakarta, Minggu (7/4).
. 
Padahal masyarakat sudah biasa membawa alat potong karena setiap hari selalu menggunakannya. Tapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) dapat membuat masyarakat lokal terancam dan bahkan tempat tinggalnya sekalipun.
. 
"Karena dianggap menebang pohon secara ilegal, akhirnya mereka dihukum. Padahal mereka biasa melakukannya setiap hari, tapi dibatasi oleh RUU tersebut tanpa pandang bulu," kata Rahma.
. 
Ia pun menyatakan dengan tegas untuk menolak pengesahan RUU P2H yang kabarnya akan disahkan DPR pada 10 April mendatang.
. 
"Tidak pantas disahkan apalagi untuk dibuat," pungkas Rahma.
.  
Editor: Basuki Eka Purnama

Komentar

Postingan Populer